Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 76 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan kepemilikan Negara paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham. (2) Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Koreksi Anda