Koreksi Pasal 15
PP Nomor 76 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui sarana yang mudah diakses oleh masyarakat.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
