Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 76 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Publikasi data dan informasi mengenai Surat Utang Negara dilakukan oleh Unit Pengelola Surat Utang Negara. (2) Pihak . . . (2) Pihak lain yang terkait dengan pengelolaan Surat Utang Negara hanya dapat melakukan publikasi data dan informasi mengenai Surat Utang Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. (3) Dalam hal instansi Pemerintah yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal membutuhkan data dan informasi mengenai Surat Utang Negara dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya, data dan informasi mengenai Surat Utang Negara dapat diperoleh langsung dari Bank INDONESIA.
Koreksi Anda