Koreksi Pasal 12
PP Nomor 76 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Menteri wajib secara berkala memublikasikan informasi mengenai pengelolaan Surat Utang Negara, yang antara lain meliputi:
a. kebijakan pengelolaan utang dan rencana penerbitan Surat Utang Negara yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan;
b. jumlah Surat Utang Negara yang beredar beserta komposisinya, termasuk jenis valuta, struktur jatuh tempo dan tingkat bunga;
c. perkiraan dan realisasi pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara; dan
d. jumlah dan jenis Surat Utang Negara yang telah dibeli kembali dan/atau telah dipertukarkan sebelum jatuh tempo.
Koreksi Anda
