Koreksi Pasal 11
PP Nomor 76 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai format, isi laporan pertanggungjawaban, jadwal, dan mekanisme penyampaian laporan pertanggungjawaban Bank INDONESIA, serta hal lain yang terkait dengan tata cara pertanggungjawaban atas pengelolaan Surat Utang Negara diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
