Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 76 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akuntansi atas pengelolaan Surat Utang Negara didasarkan pada standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. (2) Kegiatan akuntansi meliputi pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, dan pelaporan. (3) Kegiatan pencatatan, pengukuran, dan pengklasifikasian atas pengelolaan Surat Utang Negara dilakukan oleh Unit Pengelola Surat Utang Negara. (4) Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara berkala kepada unit kerja di bawah Menteri yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda