Koreksi Pasal 5
PP Nomor 76 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, b, c, dan d dilaksanakan oleh Unit Pengelola Surat Utang Negara.
(2) Kegiatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh Unit Pengelola Kas Negara.
(3) Kegiatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dalam hal Menteri menunjuk Bank INDONESIA sebagai agen lelang, serta kegiatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dan e, dilaksanakan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 6. . .
Koreksi Anda
