Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 76 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Administrasi pengelolaan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mencakup kegiatan dokumentasi dan penyiapan bahan laporan. (2) Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. penerbitan/penjualan Surat Utang Negara melalui lelang dan/atau tanpa lelang; b. pembelian kembali Surat Utang Negara sebelum jatuh tempo; c. penukaran Surat Utang Negara; d. pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara; e. pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen; dan f. pengelolaan rekening kas negara untuk transaksi Surat Utang Negara.
Koreksi Anda