Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 76 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penatausahaan, pertanggungjawaban dan publikasi informasi atas pengelolaan Surat Utang Negara diselenggarakan oleh Menteri.
Koreksi Anda