Koreksi Pasal 2
PP Nomor 76 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Penatausahaan, pertanggungjawaban dan publikasi informasi atas pengelolaan Surat Utang Negara diselenggarakan oleh Menteri.
Koreksi Anda
