Koreksi Pasal 1
PP Nomor 76 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya.
2. Publikasi adalah kegiatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat umum.
3. Unit Pengelola Surat Utang Negara adalah unit kerja di bawah Menteri Keuangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan Surat Utang Negara.
4. Unit Pengelola Kas Negara adalah unit kerja di bawah Menteri Keuangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan kas negara.
5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
