Koreksi Pasal 22
PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk dukungan psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) huruf c dilakukan dengan pemberian konseling, penerimaan, pengakuan, pembentukan konsep diri, dan pemberian motivasi diri bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Dukungan psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Pekerja Sosial;
b. Tenaga Kesehatan;
c. psikolog;
d. Pendidik; dan/atau
e. kelompok sebaya
Koreksi Anda
