Koreksi Pasal 17
PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk sistem rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f dilaksanakan melalui layanan rujukan yang bersifat multisektoral.
(2) Layanan rujukan yang bersifat multisektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui:
a. layanan medis;
b. pendidikan; dan/atau
c. pelindungan sosial.
(3) Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dari lembaga layanan Habilitasi.
(4) Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas.
(5) Dalam melaksanakan layanan Habilitasi dalam bentuk sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(6) Sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mekanisme sistem layanan rujukan terpadu.
Koreksi Anda
