Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk dukungan psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dilakukan dengan pemberian konseling, penerimaan, pengakuan, pemberian dukungan tumbuh kembang, pembentukan konsep diri, dan pemberian motivasi diri bagi Penyandang Disabilitas. (2) Dukungan psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Pekerja Sosial; b. Tenaga Kesehatan; c. psikolog; d. Pendidik; dan/atau e. kelompok sebaya.
Koreksi Anda