Koreksi Pasal 14
PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk dukungan psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf c dilakukan dengan pemberian konseling, penerimaan, pengakuan, pemberian dukungan tumbuh kembang, pembentukan konsep diri, dan pemberian motivasi diri bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Dukungan psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Pekerja Sosial;
b. Tenaga Kesehatan;
c. psikolog;
d. Pendidik; dan/atau
e. kelompok sebaya.
Koreksi Anda
