Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk intervensi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit melalui pendekatan: a. medis; b. psikologis; c. sosial; dan/atau d. pendidikan. (2) Intervensi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Pekerja Sosial; b. Tenaga Kesehatan; c. psikolog; dan/atau d. tenaga lain yang terdidik dan terlatih.
Koreksi Anda