Koreksi Pasal 13
PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk intervensi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit melalui pendekatan:
a. medis;
b. psikologis;
c. sosial; dan/atau
d. pendidikan.
(2) Intervensi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Pekerja Sosial;
b. Tenaga Kesehatan;
c. psikolog; dan/atau
d. tenaga lain yang terdidik dan terlatih.
Koreksi Anda
