Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk deteksi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengidentifikasi keterbatasan atau keterlambatan pada tahapan tumbuh kembang anak. (2) Layanan Habilitasi dalam bentuk deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih.
Koreksi Anda