Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk layanan Habilitasi dalam keluarga, masyarakat, dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas: a. deteksi dini; b. intervensi dini; c. dukungan psikososial; d. penyediaan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan; e. penyediaan informasi dan komunikasi; dan/atau f. sistem rujukan. (2) Penyelenggaraan layanan Habilitasi melibatkan orang tua atau wali.
Koreksi Anda