Koreksi Pasal 11
PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Bentuk layanan Habilitasi dalam keluarga, masyarakat, dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. deteksi dini;
b. intervensi dini;
c. dukungan psikososial;
d. penyediaan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan;
e. penyediaan informasi dan komunikasi; dan/atau
f. sistem rujukan.
(2) Penyelenggaraan layanan Habilitasi melibatkan orang tua atau wali.
Koreksi Anda
