Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 didukung dengan layanan terhadap orang tua atau wali. (2) Dukungan layanan terhadap orang tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memfasilitasi keluarga atau wali agar dapat: a. menerima kehadiran Penyandang Disabilitas dalam keluarga; dan b. mengasuh dan mendidik Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda