Koreksi Pasal 5
PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Habilitasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas berfungsi sebagai sarana:
a. pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup;
b. antara dalam mengatasi kondisi kedisabilitasan; dan
c. untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat.
Koreksi Anda
