Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Habilitasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas berfungsi sebagai sarana: a. pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup; b. antara dalam mengatasi kondisi kedisabilitasan; dan c. untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat.
Koreksi Anda