Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Koreksi Anda