Koreksi Pasal 34
PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Koreksi Anda
