Koreksi Pasal 32
PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Penyandang Disabilitas yang menerima layanan Habilitasi dan Rehabilitasi dapat melakukan pengaduan kepada Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sarana pengaduan yang disediakan dengan sistem pengaduan yang terkoneksi dengan kementerian/lembaga terkait dalam penanganan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi.
(3) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan sistem informasi yang bersifat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga berasal dari masyarakat.
Koreksi Anda
