Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi di unit pelaksana teknis bidang sosial milik kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Pemerintah Daerah provinsi serta lembaga kesejahteraan sosial meliputi: a. persetujuan dari penerima layanan yang bersangkutan; b. penjelasan hak dan kewajiban penerima pelayanan/wali/pengampu; c. menyediakan mekanisme pengaduan dan penanganannya; d. jangka waktu pelayanan; e. memberikan layanan secara komprehensif; f. perlakuan yang menghargai harkat dan martabat penerima pelayanan; dan g. memperhatikan kebutuhan khusus perempuan dan anak. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda