Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi diselenggarakan oleh lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi milik kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. (2) Lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi milik kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi milik masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. fasilitas pelayanan kesehatan; dan b. lembaga kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda