Koreksi Pasal 26
PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi diselenggarakan oleh lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi milik kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(2) Lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi milik kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi milik masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. fasilitas pelayanan kesehatan; dan
b. lembaga kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
