Koreksi Pasal 3
PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi meliputi:
a. penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi;
b. kelembagaan Habilitasi dan Rehabilitasi;
c. standar pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi;
d. pembinaan dan pengawasan;
e. pengaduan; dan
f. pendanaan.
Koreksi Anda
