Koreksi Pasal 1
PP Nomor 75 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Bulog
Teks Saat Ini
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG, sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya diatur kembali dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
Koreksi Anda
