Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2013 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA meliputi penerimaan: a. jasa perpustakaan; b. jasa pendidikan dan pelatihan; dan c. jasa penggunaan sarana prasarana. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda