Koreksi Pasal 1
PP Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2013 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA meliputi penerimaan:
a. jasa perpustakaan;
b. jasa pendidikan dan pelatihan; dan
c. jasa penggunaan sarana prasarana.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
