Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 75 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah, satuan US dollar dan persentase.
Koreksi Anda