Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 75 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1999 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka kedudukan Negara Republik INDONESIA sebagai pemegang saham pada Perseroan Terbatas Kanebo Tomen Synthetic Mills (PT KTSM) beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang II.
Koreksi Anda