Koreksi Pasal 4
PP Nomor 75 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai proses penyatuan PT Bank Mandiri dan BANK serta penyertaan modal Negara pada PT Bank Mandiri dan BANK dalam rangka penyatuan, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
(2) Pemerintah memberikan jaminan terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran PT Bank Mandiri dan BANK berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, sesuai dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.
Koreksi Anda
