Koreksi Pasal 2
PP Nomor 75 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan PT Bank Mandiri, adalah untuk menyelenggarakan:
a. usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya;
b. memupuk keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan;
c. usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a.
Koreksi Anda
