Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 75 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perbankan dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PT Bank Mandiri.
Koreksi Anda