Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal dalam pendirian perusahaan asuransi investasi dan kredit ekspor.
Pasal 2
Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar ID 250.000.
Pasal 3
Pelaksanaan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO