Pasal 1
(1) Yang dimaksud dengan Pedagang Eceran Besar dalam PERATURAN PEMERINTAH ini adalah pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di bidang perdagangan yang peredaran brutonya baik untuk Barang Kena Pajak maupun bukan Barang Kena Pajak dalam tahun 1991 berjumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau lebih.
(2) Yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah jumlah penjualan/ penyerahan bruto atas Barang Kena Pajak dan bukan Barang Kena Pajak baik kepada pembeli maupun pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri yang dihitung :
a. bagi pedagang eceran yang mempunyai lebih dari satu tempat usaha, dihitung berdasarkan penjumlahan seluruh peredaran bruto dari semua tempat usaha dimaksud;
b. bagi pedagang eceran yang berusaha atas dasar perjanjian franchise (franchise agreement) atau kontrak lain yang sejenis, dihitung berdasarkan penjumlahan peredaran bruto dari pemilik franchise (franchisor) dan para pemegang franchise (franchisee) di dalam daerah pabean Republik
INDONESIA.
(3) Batas peredaran bruto dalam satu tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.