Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43A

PP Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 2019 TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil tingkat emisi CO2 atau konsumsi bahan bakar berdasarkan bukti uji emisi CO2 atau konsumsi bahan bakar dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda