Koreksi Pasal 63
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) LPI dapat memindahtangankan aset LPI kepada pihak lain.
(2) Rencana pemindahtanganan aset LPI kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan LPI.
(3) Pemindahtanganan aset LPI kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan nilai wajar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtanganan aset LPI kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
Koreksi Anda
