Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPI dapat memindahtangankan aset LPI kepada pihak lain. (2) Rencana pemindahtanganan aset LPI kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan LPI. (3) Pemindahtanganan aset LPI kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan nilai wajar. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtanganan aset LPI kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
Koreksi Anda