Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPI melalui perusahaan patungan yang dibentuk dapat bekerja sama dengan badan usaha swasta. (2) Perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima pemindahtanganan aset dari badan usaha swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemindahtanganan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara: a. jual beli; atau b. cara lain yang sah.
Koreksi Anda