Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Dewan Pengawas dibantu oleh: a. sekretariat; dan b. komite. (2) Sekretariat dan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas. (3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. komite audit; b. komite etik; dan c. komite remunerasi dan sumber daya manusia. (4) Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas. (5) Tugas dan tanggung jawab komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam piagam komite yang ditentukan oleh Dewan Pengawas.
Koreksi Anda