Koreksi Pasal 24
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Dewan Pengawas dibantu oleh:
a. sekretariat; dan
b. komite.
(2) Sekretariat dan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. komite audit;
b. komite etik; dan
c. komite remunerasi dan sumber daya manusia.
(4) Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas.
(5) Tugas dan tanggung jawab komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam piagam komite yang ditentukan oleh Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
