Koreksi Pasal 58
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Pemindahtanganan aset BUMN kepada LPI dengan cara jual beli atau cara lain yang sah dilakukan secara komersial.
(2) Dalam pemindahtanganan aset BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), LPI memperoleh hak preferensi.
(3) Pelaksanaan hak preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap mengedepankan prinsip kewajaran melalui penilaian harga wajar atas aset.
(4) Hak preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) untuk melaksanakan pemindahtanganan aset atas nama LPI, dengan persetujuan LPI.
Koreksi Anda
