Koreksi Pasal 57
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Aset BUMN dapat dipindahtangankan menjadi aset LPI dengan cara:
a. jual beli; atau
b. cara lain yang sah.
(2) Aset BUMN yang dipindahtangankan menjadi aset LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset yang tidak dalam sengketa, tidak sedang dilakukan sita pidana atau perdata, dan tidak terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun kecuali disepakati oleh pemilik hak.
Koreksi Anda
