Koreksi Pasal 32
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Dewan Direktur membentuk komite yang anggotanya berasal dari Dewan Direktur, pegawai LPI, dan/atau pihak lain yang memiliki pengalaman yang diperlukan komite dengan mempertimbangkan praktik terbaik internasional.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. komite Investasi; dan
b. komite manajemen risiko.
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan keputusan Dewan Direktur.
(4) Komite Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit terdiri atas:
a. anggota Dewan Direktur yang membidangi investasi atau pengembangan bisnis; dan
b. anggota Dewan Direktur yang membidangi manajemen risiko.
(5) Pembentukan komite dilaporkan oleh Dewan Direktur kepada Dewan Pengawas setelah komite tersebut dibentuk.
(6) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Dewan Direktur.
Koreksi Anda
