Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses penyampaian kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, dilakukan dengan tahapan: a. anitia seleksi menentukan nama calon yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan; dan b. panitia seleksi mengusulkan nama calon kepada PRESIDEN paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penentuan nama calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Usulan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: a. nama calon sesuai dengan urutan yang direkomendasikan; b. pertimbangan dalam memilih calon; dan c. dokumen proses pemilihan dan penetapan calon.
Koreksi Anda