Koreksi Pasal 22
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Proses penyampaian kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, dilakukan dengan tahapan:
a. anitia seleksi menentukan nama calon yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan; dan
b. panitia seleksi mengusulkan nama calon kepada PRESIDEN paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penentuan nama calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Usulan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. nama calon sesuai dengan urutan yang direkomendasikan;
b. pertimbangan dalam memilih calon; dan
c. dokumen proses pemilihan dan penetapan calon.
Koreksi Anda
