Koreksi Pasal 18
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
Proses pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dilakukan dengan tahapan:
a. Panitia seleksi mengumumkan penerimaan pendaftaran calon.
b. Pengumuman penerimaan pendaftaran calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan cara:
1. mengumumkan melalui media cetak harian yang memiliki peredaran luas secara nasional dan media elektronik.
2. pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling sedikit memuat informasi mengenai:
a) waktu dan tempat pendaftaran;
b) jabatan yang lowong;
c) syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar;
d) formulir atau dokumen pendukung yang harus disertakan; dan e) kontak informasi pendaftaran yang dapat dihubungi.
c. Setiap orang dapat mendaftarkan diri menjadi calon kepada panitia seleksi secara langsung atau daring melalui media elektronik dengan cara:
1. mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia seleksi; dan
2. melampirkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan.
Koreksi Anda
