Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dilakukan dengan tahapan: a. Panitia seleksi mengumumkan penerimaan pendaftaran calon. b. Pengumuman penerimaan pendaftaran calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan cara: 1. mengumumkan melalui media cetak harian yang memiliki peredaran luas secara nasional dan media elektronik. 2. pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling sedikit memuat informasi mengenai: a) waktu dan tempat pendaftaran; b) jabatan yang lowong; c) syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar; d) formulir atau dokumen pendukung yang harus disertakan; dan e) kontak informasi pendaftaran yang dapat dihubungi. c. Setiap orang dapat mendaftarkan diri menjadi calon kepada panitia seleksi secara langsung atau daring melalui media elektronik dengan cara: 1. mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia seleksi; dan 2. melampirkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan.
Koreksi Anda