Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seleksi calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon; b. proses seleksi; dan c. penyampaian nama calon kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda