Koreksi Pasal 16
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, bertugas:
a. mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional;
b. memeriksa persyaratan dan melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional;
c. menentukan nama calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional; dan
d. menyampaikan calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
