Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas: a. Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota; b. Menteri BUMN sebagai anggota; dan c. 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah, profesional, dan/atau akademisi/pakar. (2) Untuk pertama kali, panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas: a. Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota; b. Menteri BUMN sebagai anggota; c. 1 (satu) orang dari unsur Kementerian Keuangan sebagai anggota; d. 1 (satu) orang dari unsur Kementerian BUMN sebagai anggota; dan e. 1 (satu) orang dari unsur profesional atau akademisi/pakar. (3) Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diusulkan oleh Menteri Keuangan kepada PRESIDEN sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota panitia seleksi.
Koreksi Anda