Koreksi Pasal 15
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas:
a. Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota;
b. Menteri BUMN sebagai anggota; dan
c. 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah, profesional, dan/atau akademisi/pakar.
(2) Untuk pertama kali, panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas:
a. Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota;
b. Menteri BUMN sebagai anggota;
c. 1 (satu) orang dari unsur Kementerian Keuangan sebagai anggota;
d. 1 (satu) orang dari unsur Kementerian BUMN sebagai anggota; dan
e. 1 (satu) orang dari unsur profesional atau akademisi/pakar.
(3) Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diusulkan oleh Menteri Keuangan kepada PRESIDEN sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota panitia seleksi.
Koreksi Anda
