Koreksi Pasal 56
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Aset negara dapat dipindahtangankan menjadi aset LPI melalui penyertaan modal negara.
(2) Pemindahtanganan aset negara menjadi aset LPI melalui penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat sebagai penyertaan modal negara kepada LPI.
(3) Pemindahtanganan aset negara dengan cara penyertaan modal negara yang berasal dari konversi piutang negara, dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai penyertaan modal negara kepada LPI.
(4) merupakan aset yang tidak dalam sengketa, dan tidak terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun kecuali disepakati oleh pemilik hak.Cat tambahan
(5) LPI dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat untuk optimalisasi aset negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) melalui kuasa kelola dan/atau bentuk kerja sama lainnya tanpa melalui pemindahtanganan aset dengan tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
