Koreksi Pasal 30
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Dewan Direktur bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional LPI.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Direktur berwenang:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan LPI;
b. melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional LPI;
c. menyusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada Dewan Pengawas;
d. menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator) kepada Dewan Pengawas;
e. menyusun struktur organisasi lembaga dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai LPI; dan
f. mewakili LPI di dalam dan di luar pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
Koreksi Anda
