Koreksi Pasal 12
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas berwenang:
a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator) yang diusulkan Dewan Direktur;
b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama (key performance indicator);
c. menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Dewan Direktur;
d. menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada PRESIDEN;
e. MENETAPKAN dan mengangkat serta memberhentikan anggota Dewan Penasihat;
f. mengangkat dan memberhentikan Dewan Direktur;
g. MENETAPKAN remunerasi Dewan Pengawas dan Dewan Direktur;
h. mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal LPI kepada PRESIDEN;
i. menyetujui laporan keuangan tahunan LPI;
j. memberhentikan sementara anggota Dewan Direktur dan menunjuk pengganti sementara Dewan Direktur; dan
k. . menyetujui penunjukan auditor LPI.
Koreksi Anda
