Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas berwenang: a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator) yang diusulkan Dewan Direktur; b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama (key performance indicator); c. menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Dewan Direktur; d. menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada PRESIDEN; e. MENETAPKAN dan mengangkat serta memberhentikan anggota Dewan Penasihat; f. mengangkat dan memberhentikan Dewan Direktur; g. MENETAPKAN remunerasi Dewan Pengawas dan Dewan Direktur; h. mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal LPI kepada PRESIDEN; i. menyetujui laporan keuangan tahunan LPI; j. memberhentikan sementara anggota Dewan Direktur dan menunjuk pengganti sementara Dewan Direktur; dan k. . menyetujui penunjukan auditor LPI.
Koreksi Anda