Koreksi Pasal 55
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Aset negara dan aset BUMN dapat dipindahtangankan kepada LPI.
(2) Pemindahtanganan aset negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk aset yang merupakan:
a. pengelolaan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak; dan/atau
b. pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
(3) Aset BUMN yang dipindahtangankan kepada LPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dipindahtangankan kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI.
(4) Aset BUMN dapat dipindahtangankan kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI.
Koreksi Anda
