Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan anggota Dewan Direktur berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya telah berakhir; atau c. oleh Dewan Pengawas. (2) Anggota Dewan Direktur dapat diberhentikan oleh Dewan Pengawas dengan alasan: a. tidak terpenuhinya salah satu persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; b. pelanggaran persyaratan pengungkapan dan kerahasiaan; c. tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen; d. tidak menjalankan tugasnya dengan baik; e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Dewan Direktur; f. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan LPI, BUMN, atau keuangan negara; g. mengundurkan diri; h. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Direktur lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan; i. berhalangan tetap; dan/atau j. alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Dewan Pengawas. (3) Untuk melakukan pemberhentian Anggota Dewan Direktur dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf j, Anggota Dewan Direktur yang bersangkutan terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian. (4) Anggota Dewan Direktur dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Pengawas. (5) Dalam hal anggota Dewan Direktur diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dewan Pengawas mengangkat pelaksana tugas untuk menggantikan anggota Dewan Direktur yang diberhentikan sementara. (6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan secara tertulis kepada anggota Dewan Direktur yang bersangkutan. (7) Anggota Dewan Direktur yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berwenang melaksanakan tugasnya sebagai anggota Dewan Direktur.
Koreksi Anda