Koreksi Pasal 11
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya telah berakhir;
c. diberhentikan oleh PRESIDEN; atau
d. dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf b tidak lagi menjabat pada jabatannya sebagai menteri.
(2) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan:
a. tidak terpenuhinya salah satu persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
b. pelanggaran persyaratan pengungkapan dan kerahasiaan;
c. tidak menjalankan tugasnya dengan baik;
d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Dewan Pengawas;
e. telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan LPI, BUMN, atau keuangan negara;
f. mengundurkan diri;
g. berhalangan tetap; dan/atau
h. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Pengawas lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional diberhentikan sebelum akhir masa jabatan, PRESIDEN menunjuk anggota Dewan Pengawas lain dari unsur profesional untuk menjabat sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan pada jabatan tersebut sampai dengan diangkatnya anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang baru.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang diangkat untuk menggantikan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang berakhir sebelum masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang digantikannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pelaksana tugas Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
